Berikut ini adalah jenis-jenis dari hak cipta, yaitu:
1. Hak cipta
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan/karya terhadap ciptaan dan salinannya. Pemilik sebuah hak cipta memiliki hak penuh terhadap karyanya tersebut serta salinan-salinan hasil karya nya. Hak cipta tidak perlu registrasi atau mendaftarkan diri terlebih dahulu, selama sebuah ciptaan atau hasil karya tersebut memang benar hasil pemilik itu sendiri.
2. Paten (Patent)
Pada hak cipta, orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama, asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang telah memiliki hak cipta nya. Sedangkan pada paten ini adalah seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3. Trademark (merk dagang)
Trademark digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Trademark ini meliputi nama produk atau layanan beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
4. Trade secret (rahasia dagang)
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak disebarkan oleh pemilik rahasia dagang. Contoh kecil dari rahasia dagang ini adalah, sebuah restoran/tempat makan. Untuk beberapa tahun, hanya tempat makan tersebut yang memiliki informasi resep makanan disana. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep makanan di resto tersebut dengan cara apapun.
------------------------------------------------------------------------------------------------
::: Sumber :::